MPR
a.
Tugas MPR
-
Mengubah dan menetapkan UUD
-
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum
-
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD
b.
Fungsi MPR
-
Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi
jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif
- Sebagai pemegang kekuasaan legislative untuk
menjalankan keinginan rakyat yang diinterpresentasikan dalam UU dan juga
sebagai pembuat UUD
2. DPR
a.
Tugas DPR
- Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama mereka
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
b.
Fungsi DPR
Yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat
3. DPD
a.
Tugas DPD
-
Dapat mengusulkan rancangan UU sebagaimana
dimaksud sebelum DPR membahas rancangan UU dengan pemerintah
-
Diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan
rancangan UU bersama dengan pemerintah
-
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan
b.
Fungsi DPD
Yaitu pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
0 komentar:
Posting Komentar