A. Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan
antar bangsa
dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa
itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
untuk memajukan kesejahteraan social
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B.
Wujud
dari Hubungan Internasional :
Ø Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
Ø Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang
melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
Ø Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.
Sifat
Hubungan Internasional :
v Persahabatan
v Persengketaan
v Permusuhan
v Peperangan
D.
Pola
Hubungan Internasional :
Ø Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang
disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan
mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar
negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap
kekayaan bangsa lain itu.
Ø Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang
belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
Ø Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama
dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini
sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait
dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena
itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah
sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1.
Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.
Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan
pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian
dunia
2.
Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan
kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan
konsul
Ayat 2 Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan
dan kerjasama Internasional :
Tidak
satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa
dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
Ø Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
Ø Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
Ø Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
Ø Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
Ø Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di
tengah bangsa-bangsa lain.
F. Sarana Hubungan Internasional :
a.
Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar
negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat
ada 3 yaitu :
v Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
v Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
v Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di
Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya
di luar negeri.
b.
Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada
pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat
propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan
internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa
tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat
memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi
ekspor dan impor.
d.
Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan
militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri
sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi
senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.
Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam
hubungan internasional.
G. Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak
menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga
Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas
ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3.
Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak
terbatas oleh wilayah suatu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar