Kamis, 31 Oktober 2013

Tugas Dan Fungsi MPR, DPR, Dan DPD

      MPR

a.       Tugas MPR
-          Mengubah dan menetapkan UUD
-          Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
-          Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
b.      Fungsi MPR
-          Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif
-   Sebagai pemegang kekuasaan legislative untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpresentasikan dalam UU dan juga sebagai pembuat UUD
2.       DPR
a.       Tugas DPR
-       Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama mereka
-  Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU
-        Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
b.      Fungsi DPR
Yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat
3.       DPD
a.       Tugas DPD
-          Dapat mengusulkan rancangan UU sebagaimana dimaksud sebelum DPR membahas rancangan UU dengan pemerintah
-          Diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan UU bersama dengan pemerintah
-          Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan
b.      Fungsi DPD
Yaitu pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

0 komentar:

Posting Komentar